Harga Premium Bisa Turun Lagi, Ini Syaratnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan formula baru perhitungan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.
PT Pertamina (Persero) kini menjual jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) alias Premium seharga Rp 6.450 per liter baik di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan di luar Jamali.
Awalnya, harga di Jamali Rp 6.550 per liter atau turun Rp 100 per liter. Sedangkan di luar Jamali tetap Rp 6.450 per liter.
Dengan formula baru, penurunan harga BBM jenis Premium pun masih bisa terjadi. Namun, ada syaratnya. Apa saja syaratnya?
1. Keuangan Pertamina Aman
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan bahwa keuangan Perseroan tidak terganggu meski harga Premium telah diputuskan untuk turun.
"Nggak masalah kok. Sudah dikalkulasi, nggak ada masalah. Nggak ganggu keuangan kok," ungkap dia.
Dia bahkan meminta kepada seluruh pihak agar tidak ragu melaporkan kepada pihaknya jika memang terjadi kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.
Hal itu sekaligus menjawab laporan Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menyebut bahwa di beberapa SPBU tidak ditemukan Premium. Padahal, pemerintah baru saja menurunkan harganya.
"Kalau memang ada kelangkaan ya dilaporkan saja. Kita selama ini juga memonitor kan, apalagi sekarang ada call center 135 ya dilaporkan aja kalau ada kelangkaan," kata Nicke di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
2. DPR Sedih Premium Langka
Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengungkapkan bahwa penurunan harga BBM jenis Premium sebesar Rp 100 per liter sangat percuma lantaran di beberapa wilayah tidak terdapat SPBU yang menjualnya.
Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai sejumlah hal terkait energi di DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
"Percuma kalau diumumkan turun, tapi tidak ada Premiumnya, saya sedih," kata Ramson saat rapat kerja.
Anggota dari Fraksi Gerindra ini mengungkapkan telah mendapatkan laporan dari tim di daerah pemilihannya (dapil), dan terbukti ada beberapa SPBU yang tidak menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) alias Premium.
Menurut Ramson, beberapa SPBU di wilayah dapilnya lebih banyak jenis BBM umum (JBU) alias Pertamax series.
Oleh karena itu, Ramson meminta kepada pihak Kementerian ESDM dan PT Pertamina memberikan data jumlah SPBU yang beroperasi di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang menjual Premium maupun yang tidak.
3. Syarat Harga Premium Turun Lagi
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan bahwa harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium masih bisa turun jika beberapa komponen dalam formula perhitungannya mendukung.
Hal itu diungkapkannya usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2019).
Dia menjelaskan, seperti formula yang berlaku pada jenis bahan bakar umum (JBU) alias Pertamax series. Di mana, formulanya bergantung pada pergerakan Means of Platts Singapore (MOPS).
"Kalo MOPS rata-rata turun maka harga turun. Kalau MOPS rata-rata naik maka harga naik. Ini untuk JBU," kata Arcandra.
Sedangkan untuk jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) alias Premium, formulanya akan disesuaikan juga dengan beberapa hal, salah satunya tingkat daya beli masyarakat.
Dalam formula ini nantinya badan usaha bisa meminta penggantian jika harga Premium berada di atas harga keekonomian. Misalnya, jika harga Premium saat Rp 6.450 sementara harga keekonomian Rp 6.500, maka badan usaha bisa meminta penggantian Rp 50 atas selisih tersebut.
Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara.
EmoticonEmoticon