Hukum Pajang Foto didalam rumah - Oleh H.Ustadz Abdul Somad Lc.,MA
Kalau dipajangnya foto sekedar foto tak masalah, tapi kalau dia berkeyakinan foto itu bisa mengusir syetan dan jin itu syirik, tak boleh. Atau berkeyakinan akan mendatangkan manfaat dan mudharat, tidak boleh.
Jenis kedua kalau foto yang dipajang ini membuat dia terus sedih, misalnya ada istri yang suaminya meninggal dunia dia kalau pergi ke pasar izin dulu ke alm suaminya dengan berbicara melalui foto tersebut. Rusak aqidah, tak boleh. Tidak boleh memperbaharui kesedihan. Tapi kalau tidak ada unsur itu tak jadi masalah. Karena foto bukan patung.
Foto adalah cahaya yang ditahan. Ditahan pakai alat namanya kamera. Foto yang dipajang dan berkeyakinan menghindarkan santet-santet macem-macem maka itu rusak keyakinanya. Maka cukup dengan ruqyah.
EmoticonEmoticon