Ust Abdul Somad: Kalau saya pribadi lebih condong ke yang haram maka saya tidak masuk asuransi.
Apakah asuransi termasuk riba?
Kata Fatawa Syekh Ali Jum'ah Mufti Al Azhar, Mufti Mesir, asuransi ini tidak ada zaman Nabi. Lalu kalau begitu para ulama berijtihad. Lain kepala lain isinya. Ada tiga pendapat ulama
Pertama, asuransi itu halal. Kenapa halal? Karena disitu ada unsur ta'awun (saling tolong menolong). Orang iuran uang dengan jumlah tertentu, ketika ada yang kecelakaan terkumpul duit yang banyak maka orang tersebut tertolong. Dilihat dari tolong menolongnya maka dia halal.
Pendapat yang kedua mengatakan haram. Dimana letak haramnya? Misalnya saya memasukan duit seratus ribu bisa dapat sepuluh juta padahal baru saja masuk semalam langsung, besoknya dapat sepuluh juta. Sedangkan kawan saya yang sudah 10 tahun memasukkan uang 100ribu tidak dapat-dapat karena tidak ada kecelakaan. Maka itu gambling/Gharar atau judi karena tidak pasti.
Pendapat yang ketiga mengatakan lihat dulu, kalau yang mengolahnya itu perusahaan profit maka haram. Tapi kalau non profit maka boleh. Contoh non profit persatuan pemkot batam membuat serikat tolong menolong, kalau ada yang kecelakaan serahkan. Non profit.
MENIT: 01.50
Kalau saya pribadi lebih condong ke yang haram maka saya tidak masuk asuransi.
Mobil saya tidak pakai asuransi, saya tidak masukan asuransi, saya tanggung sendiri.
Bagaiaman kalau sudah terlanjur masuk asuransi? tobatlah tanpa pkir-pikir
Sumber: Rangkuman Kajian Ust Somad
EmoticonEmoticon