Bagaimana hukumnya mengazankan mayat sebelum dikubuarkan sedangkan ada pendapat yang mengharamkannya?
Orang yang mengharamkan mengazankan mayat sebelum dikubuarkan referensinya cuma dua saja yaitu Al Quran dan Hadist sehingga itu haram, karena tidak ada dalam qur'an dan hadist.
Nah bagaimana mengazankan mayat sebelum dikubuarkan? Saya tidak berani mengharamkannya. Saya buka bulak balik kitab Mahzab Syafii. Apa kitabnya? Buka kitab-kitab klasik saya jumpai kata dia dalilnya Qiyas.
Apa qiyasnya? Kalau seseorang ketika lahir diazankan maka matinya juga diazankan. Itu dalil mereka Qiyas.
Apakah ust Abdul Somad nanti mati kami adzankan? Kalau saya mati tidak usah di adzankan.
Tapi saya tak menyalahkan orang yang mengadzankan karena dia ikut pendapat para ulama. Ulama itu pendapatnya berdasarkan dalil. Dan saya menghormati itu.
Akan tetapi kalau tidak ada di Alquran, hadist,Ijma dan tak ada qiyas oh itu tidak boleh, haram.
Ada dalam kitab Imam Syafii, ijtihad para ulama.
sumber: Hasil rangkuman ceramah ust Abdul SOmad
EmoticonEmoticon